Padahal diketahui sebagai termohon yang mengundangkan PKPU No 19 Tahun 2023 dan termohon berwenang pula mengubah PKPU No 19 Tahun 2023.
“Artinya, tidak ada satu alasan pun bagi termohon untuk tidak mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 guna menyesuaikan isinya dengan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023 dan kemudian baru menerapkannya,” kata Todung.
KPU sebagai termohon baru mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 setelah pendaftaran Gibran semata-mata untuk memastikan pendaftaran Gibran dapat dilakukan tanpa hambatan.
Penerimaan Gibran sebagai cawapres tanpa harus mengubah PKPU karena untuk mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 KPU harus berkonsultasi dengan DPR yang tentunya dapat menyuarakan keberatannya.
“Artinya, jika PKPU No 19 Tahun 2023 diubah sebelum pendaftaran Gibran ada kemungkinan munculnya hambatan dalam proses konsultasi dengan DPR,” ujarnya.
(jon)