Pria yang dikenal juga berprofesi sebagai advokat itu mempertanyakan jabatan Gus Fawait yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur, saat melakukan pendaftaran ke KPU Jember pada tanggal 28 Agustus 2024 kemarin. Sebagai bakal calon bupati pada kontestasi Pemilukada 2024.
Bahkan saat pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, 31 Agustus 2024 kemarin, Nama Gus Fawait juga masih muncul dan tersebut dalam 120 daftar nama anggota dewan yang dilantik.
Pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/3452/2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Jatim 2024-2029.
“Saya datang ini (ke Kantor Bawaslu Jember), untuk koordinasi demi penegakan hukum. Saya mempertanyakan tentang calon bupati yang telah mendaftar. Karena nama Anggota DPRD Jawa Timur itu, pada tanggal 28 Agustus 2024 kemarin juga mendaftar sebagai calon bupati,” kata Farid saat dikonfirmasi usai melakukan koordinasi di Bawaslu Jember.
Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2, seorang calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
“Itu jelas sekali. Tapi Bawaslu Jember berkilah ada surat pengunduran diri. Tapi tidak bisa ditunjukkan hari ini dan masih menunggu waktu,” ucapnya.
“Nama calon bupati ini tercantum masih sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim (saat mendaftar ikut Pemilukada 2024). Padahal menurut hukum kan tidak boleh dan harusnya mengundurkan diri dulu. Tapi kok masih bisa diterima di sini (sebagai calon bupati),” sambungnya.
Terkait pengunduran diri yang dimaksud, Farid menjelaskan, tidak hanya cukup berupa surat.
“Seharusnya secara riil. Bahkan dari kejadian ini, ada pelanggaran hukum jadinya. Bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Dengan kondisi ini, seharusnya kan Jember lebih kondusif dan aman. Bukan kemudian terjadi hal seperti ini,” ucapnya.
Menanggapi upaya advokasi yang dilakukan Farid, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia, mengatakan pihaknya masih menampung apa yang disampaikan sebagai informasi awal.
“Karena yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan secara memenuhi syarat formil dan materil. Jadi ini informasi awal untuk sebagai awalan,” kata Wiwin saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Wiwin, saat dilakukan pemeriksaan berkas pendaftaran sebagai Bacakada di KPU Jember, Gus Fawait, katanya, sudah melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
“Itu secara dokumen. Kemudian kami juga perlu berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi (untuk memastikan). Karena memang yang bersangkutan itu hadir atau tidaknya pada saat pelantikan (sebagai Anggota DPRD Jawa Timur terpilih),” ucapnya.