loading…
Rancangan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights segera disahkan. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengutarakan hal itu ketika menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional Media Massa di Ancol, Jakarta, Senin (19/2/2024). Foto/dewanpers.or.id
Terdapat tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights. Pertama, untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.
Budi Arie menyatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional. Dia mengingatkan, Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah R-Perpres disahkan.
“Apabila sudah disahkan, komite yang menjalankan perpres itu perlu segera dibentuk. Kita akan mencoba masa transisi selama enam bulan dan melakukan tindak lanjut sejak penetapan oleh presiden,” ujarnya dalam acara yang merupakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional tersebut.