Perpres tentang Publisher Rights Segera Disahkan, Ini Tiga Poin Utamanya

by -53 Views
Perpres tentang Publisher Rights Segera Disahkan, Ini Tiga Poin Utamanya


loading…

Rancangan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights segera disahkan. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengutarakan hal itu ketika menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional Media Massa di Ancol, Jakarta, Senin (19/2/2024). Foto/dewanpers.or.id

JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Publisher Rights segera disahkan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengutarakan hal itu ketika menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional Media Massa di Ancol, Jakarta, Senin (19/2/2024).”Selanjutnya pemerintah segera mengesahkan (R-Perpres) kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital. R-Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum,” tutur Budi Arie dikutip dari laman Dewan Pers .

Terdapat tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights. Pertama, untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

Budi Arie menyatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional. Dia mengingatkan, Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah R-Perpres disahkan.

“Apabila sudah disahkan, komite yang menjalankan perpres itu perlu segera dibentuk. Kita akan mencoba masa transisi selama enam bulan dan melakukan tindak lanjut sejak penetapan oleh presiden,” ujarnya dalam acara yang merupakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *