Tiga karyawan perusahaan expedisi yang ditetapkan tersangka, karena menggelapkan kosmetik pelanggannya bernama Hima Wulandari (30) warga Kabupaten Banyuwangi, yakni Ridwanallah, Ahmad Samsudin dan Arik, ketiganya dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan penadahnya bernama Anam, dijerat dengan pasal 480 ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ketiga karyawan perusahaan expedisi tersebut terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Penadahnya juga terancam hukuman maksimal selama empat tahun kurungan penjara,”ujar Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo, Kamis (4/7/2024).
Menurut dia, karena dalam melakukan pelimpahan tahap dua, penyidik Satreskrim Polres Situbondo menyerahkan empat tersangka, dan barang bukti kasus penggelepan kosmetik, seperti mobil pikap boks milik perusahaan expedisi tersebut.