Kejagung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti

by -62 Views
Kejagung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti


loading…

Penetapan tersangka terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dinilai sah. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Penetapan tersangka terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dinilai sah. Sebab, kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam). “Kalau ditolak berarti penetapan tersangka sah,” kata Pakar hukum kriminal Universitas Airlangga (Unair) Toetik Rahayuningsih, Selasa (19/3/2024).

Dia menilai Kejagung dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap Budi Said dengan putusan pengadilan tersebut. Putusan hakim itu dianggap membuktikan bahwa Kejagung telah memenuhi unsur dua alat bukti untuk menetapkan Budi Said sebagai tersangka.

“Betul begitu (penetapan tersangka telah memenuhi unsur dua alat bukti. Perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya,” tutur Toetik.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menolak praperadilan kasus yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara atas dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia. Adapun putusan Perkara Pra Peradilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh Hakim Praperadilan Lusiana Amping di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *