9 Terdakwa Pengeroyok Siswa MTs di Situbondo, Divonis 7,6 Tahun Penjara 

by -42 Views
9 Terdakwa Pengeroyok Siswa MTs di Situbondo, Divonis 7,6 Tahun Penjara 
SITUBONDO, Faktual Net – Sembilan terdakwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTS berinisial MF (15) meninggal, divonis secara berjamaah selama 7,6 tahun kurungan penjara. Hal itu saat agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (26/6/2024).

Majelis hakim dalam perkara pengeroyokan tersebut, juga mewajibkan para orang tua sembilan terdakwa anak, untuk membayar restitusi atau uang pengganti sebesar Rp 181,6 juta. Sejumlah uang restitusi tersebut dibayar tanggung renteng, dan diberikan kepada orang tua korban MF.

“Sembilan anak yang bermasalah dengan hukum, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban MF meninggal, sehingga kami menjatuhkan vonis  secara berjamaah, yakni divonis  selama 7,6 tahun penjara,” kata Anak Agung Putera Wiratjaya, Humas PN Situbondo.

Menurut dia, pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis secara berjamaah selama 7,6 tahun kurungan penjara  9 terdakwa anak, karena akibat  perbuatannya yang dilakukan secara  bersama-sama itu, mengakibatkan korban MF meninggal dunia.

“Jadi yang menjadi pertimbangan majelis menjatuhkan vonis 7,6 tahun penjara, karena mereka melakukan perbuatannya  secara bersama itu, mengakibatkan korban MF meninggal, meski sebelumnya  JPU  menuntut 9 terdakwa anak bervariatif. Rinciannya, tujuh terdakwa anak dituntut   7,6 tahun dan dua terdakwa anak dituntut   7,3 tahun penjara,” katanya.

Ricky Ricardo Allen  kuasa hukum korban MF mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada  majelis hakim, yang menjatuhkan  vonis adil dan berkeadilan terhadap 9 terdakwa anak, meski pihaknya sempat kecewa terhadap tuntutan JPU.

“Kami menghargai vonis majelis hakim  terhadap 9 terdakwa, yang divonis secara berjama’ah selama 7,6 tahun kurungan penjara, sehingga kami tidak akan menempuh jalur hukum apapun,”kata Ricky Ricardo Allen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *