Majelis hakim dalam perkara pengeroyokan tersebut, juga mewajibkan para orang tua sembilan terdakwa anak, untuk membayar restitusi atau uang pengganti sebesar Rp 181,6 juta. Sejumlah uang restitusi tersebut dibayar tanggung renteng, dan diberikan kepada orang tua korban MF.
“Sembilan anak yang bermasalah dengan hukum, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban MF meninggal, sehingga kami menjatuhkan vonis secara berjamaah, yakni divonis selama 7,6 tahun penjara,” kata Anak Agung Putera Wiratjaya, Humas PN Situbondo.
Menurut dia, pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis secara berjamaah selama 7,6 tahun kurungan penjara 9 terdakwa anak, karena akibat perbuatannya yang dilakukan secara bersama-sama itu, mengakibatkan korban MF meninggal dunia.
“Jadi yang menjadi pertimbangan majelis menjatuhkan vonis 7,6 tahun penjara, karena mereka melakukan perbuatannya secara bersama itu, mengakibatkan korban MF meninggal, meski sebelumnya JPU menuntut 9 terdakwa anak bervariatif. Rinciannya, tujuh terdakwa anak dituntut 7,6 tahun dan dua terdakwa anak dituntut 7,3 tahun penjara,” katanya.
Ricky Ricardo Allen kuasa hukum korban MF mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang menjatuhkan vonis adil dan berkeadilan terhadap 9 terdakwa anak, meski pihaknya sempat kecewa terhadap tuntutan JPU.
“Kami menghargai vonis majelis hakim terhadap 9 terdakwa, yang divonis secara berjama’ah selama 7,6 tahun kurungan penjara, sehingga kami tidak akan menempuh jalur hukum apapun,”kata Ricky Ricardo Allen.