Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Pemilu

by -63 Views
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Pemilu


loading…

Juru Bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Foto/Istimewa

JAKARTA – Juru Bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Suparman Marzuki mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk, terhadap pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.”MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945,” kata Suparman, Sabtu (30/3/2024).

Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 Ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon. Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

Sebab ia menekankan, sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta Pemilu. Sengketanya sendiri dibawa ke TUN (Putusan KPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *