“Sehingga untuk 20 hari kedepan, empat tersangka dijebloskan ke Rutan kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo,”ujar Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo, Kamis (4/6/2024).
Pria yang akrab dipanggil Heydi menjelaskan, agar kasus penggelapan kosmetik pelanggannya senilai Rp200 juta, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pihaknya akan segera menyerahkan berkas tersebut ke PN Situbondo.