Pendaftaran Calon Independen Cabup- Cawabup Segera Dibuka, KPU Nganjuk : Wajib Kumpulkan Ribuan KTP

by -44 Views
Pendaftaran Calon Independen Cabup- Cawabup Segera Dibuka, KPU Nganjuk : Wajib Kumpulkan Ribuan KTP
NGANJUK, Faktual Net – Pendaftaran calon independen yang akan maju pada pilkada 2024 akan dimulai pada hari ini, Minggu (5/5).

Hal itu disampaikan Divisi Tehnis penyelenggaraan KPU Nganjuk Nanang Wahyudi pada sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024 di kantor KPU Nganjuk.

“Ada batas waktunya untuk pendaftaran calon independen, karena ada verifikasi data aktual dan faktual yang membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi,” terang Nanang

Disampaikan Nanang, selain untuk calon independen, kandidat yang ingin maju jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 64.184 orang.

“Dapat diinformasikan ke masyarakat luas, syarat dukungan perseorangan di Kabupaten Nganjuk itu sebanyak 64.184 orang tersebar di 50 persen lebih kecamatan. Artinya minimal 11 kecamatan di Kabupaten Nganjuk,” Jelas Nanang Wahyudi

Nanang menambahkan, pada saat ini pihaknya menyatakan, harus ada 64.184 dukungan KTP tersebut harus dibuktikan dengan menyertakan fotokopi KTP minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Lanjutnya, juga tercatat di dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih sementara, dan atau data penduduk potensial pemilih. Hal ini menurut Nanang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *