Nama Ahmad Sahroni Dicatut dalam Kasus Penipuan AKPOL, Korban Desak Klarifikasi!

by -31 Views
Nama Ahmad Sahroni Dicatut dalam Kasus Penipuan AKPOL, Korban Desak Klarifikasi!
Nama Ahmad Sahroni Dicatut dalam Kasus Penipuan AKPOL, Korban Desak Klarifikasi!

Newsfaktualnet.my.id- Citra Insani, pemilik klinik kecantikan dan  travel Insani Alraf Al Kubaisy yang bermukim di Mekah, Arab Saudi, mengeluarkan pernyataan terbuka terkait dugaan keterlibatan aktivis anti-korupsi Andi Fatmasari Rahman (AFR) dalam kasus penipuan

Dalam video yang diunggah di TikTok, Citra dengan berat hati meminta klarifikasi dari Ahmad Sahroni, anggota DPR RI Komisi III dari Partai Nasdem, terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh AFR.

“Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Saya Citra Insani warga negara Indonesia yang tinggal di tanah suci kota Mekah, sehubungan dengan maraknya dan merebaknya kasus hukum yang sedang saya dan keluarga saya upayakan keadilan,” ujarnya dalam video tersebut, yang diunggah pada Selasa (15/10/2024).

Citra mengungkapkan bahwa dalam kasus penipuan yang dialami oleh ibunya, AFR sering kali menyebut nama Ahmad Sahroni untuk meyakinkan korban.

Modus yang dilakukan oleh AFR antara lain adalah mengklaim memiliki akses khusus ke Sahroni, yang konon dapat memuluskan berbagai urusan, termasuk menjanjikan agar anak Citra, Gonzalo, bisa diterima di Akademi Kepolisian (AKPOL).

“Ibu saya selalu diyakinkan oleh Andi Fatmasari bahwa segala urusan, termasuk membawa anak saya ke Jakarta dan menjanjikan pertemuan dengan Kapolri, adalah berkat akses dari bapak Sahroni,” kata Citra dalam videonya.

Citra menegaskan bahwa nama besar Sahroni terus disebut-sebut oleh AFR dalam upayanya melakukan penipuan, yang akhirnya membuat keluarga korban yakin bahwa janji-janji tersebut bisa diwujudkan.

Namun, setelah semua janji itu tak terbukti dan uang yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan, Citra pun melaporkan AFR ke Polrestabes  Makassar pada 4 September 2024. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/1642/IX/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.

Dalam laporan tersebut, AFR dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *