Masalah Teknis, Bisa Diselesaikan secara Kekeluargaan

by -39 Views
Masalah Teknis, Bisa Diselesaikan secara Kekeluargaan

Sebelumnya, kabar Anwar Usman masih menikmati fasilitas negara sebagai Ketua MK diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurutnya, hal tersebut melanggar undang-undang karena fasilitas itu seharusnya dinikmati oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Hingga saat ini (Anwar Usman) masih menikmati fasilitas negara yang eksklusif. Yang secara undang-undang seharunya hanya boleh digunakan oleh ketua MK, (Suhartoyo),” kata Petrus kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).

Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023. Namun hingga saat ini dia masih menikmati fasilitas sebagai Ketua MK yang bukan merupakan haknya.

“Tetapi dengan pemberitaan Anwar Usman masih menikmati fasilitas yang eksklusif yang dia miliki selama menjabat sebagai ketua MK, ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, apakah betul hakim konstitusi yang besok menyidangkan dan memutus sengketa hasil pilpres, mereka benar-benar dalam keadaan bebas atau tidak,” kata Petrus.

(abd)