DKPP Buktikan Pelanggaran Etik, TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Prabowo-Gibran Mundur

by -64 Views
DKPP Buktikan Pelanggaran Etik, TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Prabowo-Gibran Mundur


loading…

Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya menyebut paslon Prabowo-Gibran seharusnya mundur.

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik. Tidak hanya itu, DKPP juga memberi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari dan 6 anggota KPU lainnya.Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis buka suara. Menurut Todung, dengan keputusan tersebut seharusnya pendaftaran capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dapat dibatalkan.

“Sebenarnya alasannya cukup kuat bahwa pendaftaran Prabowo Gibran ini dapat dibatalkan. Bukan batal demi hukum, tetapi akan ada proses yang lain. Ini adalah persoalan tata negara yang serius karena pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum, tetapi tentu ada basisnya dalam hukum,” kata Todung di Media Centre TPN, Cemara, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Pengacara senior itu menekankan, kalau ingin melihat pemilu yang konstitusional dan jurdil maka seharusnya secara sukarela yang bersangkutan mundur sebagai capres dan cawapres.“Saya mengapresiasi putusan DKPP seperti juga putusan DKMK waktu itu. Ini menunjukkan pada publik bahwa kita punya persoalan tata negara yang serius terkait pemilu presiden dan wakil presiden. Kita punya kekhawatiran bahwa pemilu dan pilpres itu punya banyak sekali pelanggaran hukum dan etika,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *