Takalar,Newsfaktualnet.my.id – Pembangunan Toilet Umum dilapangan Makkatang Daeng Sibali sudah rusak dan Retak, pasalnya bangunan tersebut belum genap setahun, sehingga diduga gagal Kontruksi.
Dari pantau Media, Semua sisih Dinding Bangunan Toilet sudah Retak, dan Pintu WCnya sudah rusak.
Hal tersebut ditanggapi Direktur DPC LAKINDO (Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia) kabupaten Takalar (19/11/24)
Arsyadleo mengungkapkan bahwa Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mutu kualitas bangunan diatur dalam Pasal 25 yang menyebutkan bahwa kontraktor wajib menjamin mutu pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. Selain itu, pada Pasal 23 juga disebutkan bahwa hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan teknis dan standar yang berlaku.
” di dalam praktik kontrak konstruksi, biasanya ada ketentuan mengenai jaminan atau garansi terhadap kualitas bangunan, yang umumnya berlaku selama 1 sampai 5 tahun setelah pekerjaan selesai, tergantung pada kesepakatan dalam kontrak atau jenis pekerjaan yang dilakukan”. Ungkap Arsyadleo