Terkait aturan, Wiwin juga memaparkan soal aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yakni Pasal 32.
“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” jelas Wiwin.
Kemudian terkait statusnya yang masih sebagai anggota DPRD Jawa Timur saat pendaftaran, juga tertuang pada pasal 24.
“Pada ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” ulasnya.
“Kemudian pada ayat 2, Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” sambungnya.
Selanjutnya dari syarat yang harus dipenuhi itu. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi juga membenarkan terkait syarat dokumen pengunduran diri Gus Fawait yang sudah dilengkapi.
“Kalau kemarin sudah menyerahkan, cuma akan kita verifikasi lagi keabsahannya dan kelengkapannya bagaimana. Kami juga akan panggil LO dari kedua bapaslon untuk memastikan yang kurang-kurang bagaimana,” kata Hendra.
Selanjutnya jika ada syarat yang kurang, atau dinilai tidak sah. Terlebih terkait surat pengunduran diri sebagai angggota DPRD Jawa Timur, dan juga sebagai anggota DPRD Jatim terpilih. Kata Hendra, ada waktu untuk dilakukan perbaikan.
“Deadline-nya sampai tanggal 6 dan tidak ada waktu tambahan lagi. Jadi tanggal 6-8 itu perbaikan-perbaikan, jika perbaikan yang awal belum terselesaikan atau ada calon yang harus diganti oleh pengusung. Maka ada jeda waktu sampai tanggal 8, sehingga ditetapkan nanti pada tanggal 22 september 2024,” ucapnya.
“Kita juga akan rembuk dengan Bawaslu. Sekecil apapun akan kita teliti bersama-sama,” sambungnya.
Terpisah terkait pengunduran diri sebagai anggota dewan yang dipertanyakan, Gus Fawait saat pendaftaran sebagai bacakada beberapa waktu lalu. Sudah menyampaikan jika dirinya taat terhadap aturan dan syarat yang ditentukan.
“Kalau memang aturannya harus mundur, karena kami Sami’na wa aṭo’na (mendengar dan patuh) kepada konstitusi. Termasuk hasil MK kami hormati,” ucap Gus Fawait singkat.