Bawaslu Klaim Tak Pilah Pilih Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

by -83 Views
Bawaslu Klaim Tak Pilah Pilih Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Belum lagi, kata dia, ada perbedaan pandangan dalam aparatur penegak hukum terkait tindak pidana pelanggaran kampanye yang bisa ditindaklanjuti dengan ketentuan pidana. Dia pun menjelaskan bahwa kepolisian dan jaksa menitikberatkan pada materil yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Misalnya dalam beberapa pasal materilnya terbukti baru bisa kemudian ditindak pidana, harus ada kejadiannya yang jelas ada faktanya menguntungkan itu baru bisa ditindak pidana atau delik formil dalam materil,” ungkap dia.

Namun demikian, ia menyebut Bawaslu juga tak sedikit mendorong pelanggaran kampanye ke ranah pidana pada pemilu kali ini. Ia mengklaim Bawaslu tak pilih-pilih untuk menegakan aturan.

“Tapi dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan Bawaslu. Jadi tidak benar kalau Bawaslu itu pilih-pilih,” pungkasnya.

(rca)