Wamen ATR/BPN Apresiasi PTSL Sulawesi Tengah Capai 95 Persen

(Keterangan foto : Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan ketika melakukan penyerahan sertipikat di Pelabuhan Donggala.)

 

Palu, News Faktual Net – Provinsi Sulawesi Tengah mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sepanjang Tahun 2025. Dari total target 5.494 bidang tanah yang tersebar di 13 kabupaten/kota, telah berhasil diselesaikan sebanyak 4.797 bidang atau sekitar 95,56 persen.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan kepada wartawan, Jumat (11/07/2025), beberapa hari setelah penyerahan 160 sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah.

Dikatakannya, program PTSL yang ada di Sulawesi Tengah menunjukkan progres dan kemajuan yang baik. Capaian ini tidak lepas dari kerja keras dan kolaborasi semua pihak dari Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, hingga dukungan Pemda dan masyarakat.

Menurut Ossy, kolaborasi yang terjalin antara Kementerian ATR/BPN, Pemda, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat legalisasi aset, serta memperkuat kepastian hukum atas tanah. Wamen ATR/BPN menekankan bahwa tanah memiliki peran strategis tidak hanya dari sisi administratif, melainkan juga berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat dari berbagai dimensi.

“Kami menyadari bahwa tanah di Sulawesi Tengah ini bukan sekedar lahan fisik, tapi juga merupakan ruang hidup bagi masyarakat baik masyarakat umum, masyarakat adat, tanah ulayat, lahan pertanian, kawasan pemukiman, lahan pertambangan, serta ruang bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi,” paparnya.

Meski kemajuan signifikan telah dicapai dalam hal pendaftaran tanah, Wamen Ossy Dermawan menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti penataan tanah terdampak bencana, penyelesaian klaim atas tanah adat dan eks-transmigrasi, serta legalisasi aset bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

Apresiasi atas capaian Sulawesi Tengah juga datang dari Bupati Donggala Vera Elena Laruni. Dia menyambut baik upaya percepatan legalisasi tanah yang dinilai sebagai hasil sinergi yang produktif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Alhamdulillah, tadi saya dibisiki bahwa kita akan menerima beberapa sertipikat. Ini suatu berkah bagi masyarakat Kabupaten Donggala dan rekan-rekan bupati lainnya. Semoga dengan sertipikat ini nantinya bisa menambah fasilitas-fasilitas yang ada di wilayah kami. Tetapi, ada satu pesan saya kepada penerima sertipikat, jangan lupa bayar pajak ya,” pungkasnya.(jt)



telah dibaca :
171