(Foto salah satu dokumen proyek yang dikerjakan)
Dugaan Ketidaksesuaian Layanan Jasa pada Proyek Dinas Perumahan Batam Mencuat
Batam, News Faktual Net –
Di atas kertas, proyek pembangunan batu miring di sejumlah titik Kota Batam itu tampak rapi. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam menyiapkan anggaran tahun 2025 untuk menahan longsor, memperkuat tebing, dan memperindah kawasan padat. Namun di balik tumpukan dokumen tender, muncul sederet pertanyaan yang membuat pekerjaan fisik itu terasa miring.
Beberapa paket proyek diketahui menggunakan layanan jasa diduga tidak sesuai klasifikasi pekerjaan. Padahal, nilai pagu anggaran beberapa paket mencapai di atas Rp400 juta. Angka yang semestinya wajib dilelang melalui tender terbuka, bukan pengadaan langsung.
Pekerjaan batu miring, menurut aturan konstruksi, seharusnya menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi PB005 kategori pekerjaan spesialis yang mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni, atau pada klasifikasi lama dikenal sebagai SP012 (pekerjaan pemasangan batu).
Namun muncul dalam dokumen lelang berbeda.Banyak paket justru mencantumkan SBU umum seperti:
BG009 – Konstruksi Gedung Lainnya,
BS001 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan,
BS004 – Jaringan Irigasi dan Drainase.
Padahal tiga kode itu masuk dalam kategori layanan umum, bukan spesialis.
Salah satu contoh BM1, proyek Pembangunan Batu Miring/Dinding Penahan Tanah RW 05 Bengkong Asrama, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, memiliki pagu Rp405 juta. Dokumen kualifikasinya mencantumkan BS001, padahal jenis pekerjaannya bukan konstruksi jalan.
BM2, Pembangunan Batu Miring Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, bernilai Rp403 juta, juga menggunakan BS001.
Paket lain di Kampung Melayu, RT 02 RW 01, Sungai Panas, dengan pagu Rp411 juta, bahkan menggunakan BS004 (jaringan irigasi dan drainase).
“Kalau mengacu pada aturan jasa konstruksi, itu jelas tidak sesuai antara jenis pekerjaan dan layanan SBU-nya,” ujar seorang sumber internal di kalangan kontraktor Batam yang enggan disebut namanya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan turunannya, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2020 serta Permen PUPR 1 Tahun 2023, menegaskan bahwa kepala daerah harus mengawasi kesesuaian jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha dengan kegiatan jasa konstruksi.
Pasal 134 ayat (1) PP 22/2020 menyebut jelas:
“Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan tertib usaha jasa konstruksi meliputi kesesuaian jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha dengan kegiatan usaha jasa konstruksi.”
Namun aturan itu tampaknya lentur di lapangan.Pertanyaannya, atas dasar apa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan SBU kategori “umum” untuk pekerjaan yang seharusnya spesialis?
Apakah karena rekanan tertentu sudah dipersiapkan sebelumnya dan untuk menyesuaikan dengan SBU yang mereka miliki, maka klasifikasi pekerjaan pun “disesuaikan”.
“Pola ini sering muncul kalau proyek sudah ada jatahnya,” kata sumber lain dari kalangan asosiasi kontraktor. “SBU-nya disesuaikan, bukan pekerjaannya.”
Media ini berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam. Pesan konfirmasi dikirim melalui WhatsApp resmi dinas itu pada 31 Oktober 2025. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari pihak dinas.
Padahal, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, di lapangan, puluhan proyek serupa terus berjalan, meninggalkan tanda tanya, apakah batu miring itu sekadar menjaga tanah dari longsor, atau justru menutupi praktik miring dalam tata kelola proyek pemerintah?
Reporter: Robi
Editor: Roy S
telah dibaca :
193





