Hal itu disampaikan Divisi Tehnis penyelenggaraan KPU Nganjuk Nanang Wahyudi pada sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024 di kantor KPU Nganjuk.
“Ada batas waktunya untuk pendaftaran calon independen, karena ada verifikasi data aktual dan faktual yang membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi,” terang Nanang
Disampaikan Nanang, selain untuk calon independen, kandidat yang ingin maju jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 64.184 orang.
“Dapat diinformasikan ke masyarakat luas, syarat dukungan perseorangan di Kabupaten Nganjuk itu sebanyak 64.184 orang tersebar di 50 persen lebih kecamatan. Artinya minimal 11 kecamatan di Kabupaten Nganjuk,” Jelas Nanang Wahyudi
Nanang menambahkan, pada saat ini pihaknya menyatakan, harus ada 64.184 dukungan KTP tersebut harus dibuktikan dengan menyertakan fotokopi KTP minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Lanjutnya, juga tercatat di dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih sementara, dan atau data penduduk potensial pemilih. Hal ini menurut Nanang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.