Hak Milik Warga Dipertanyakan
Kasus ini menjadi sorotan karena tanah yang diklaim sebagai aset desa sebenarnya telah lama menjadi milik keluarga Dg. Rurung. Bahkan, lokasi kantor Desa Bontoloe yang ada saat ini disebut berdiri di atas tanah milik keluarga tersebut.
Meskipun telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Pakai oleh perangkat desa, proses ini dinilai penuh dengan kejanggalan.
“Luka fisik dan trauma psikologis yang kami alami masih membekas hingga sekarang, Tanah itu milik orang tua kami, tetapi diklaim tanpa dasar yang jelas.” kata Ifah, salah satu keluarga korban
Warga Bersiap Melapor ke Aparat Penegak Hukum
Ketua Tim Lembaga Hukum Tombak Keadilan menegaskan bahwa laporan resmi akan segera diajukan ke pihak kepolisian.
Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap kebenaran, menilai dokumen hukum terkait, dan memastikan keadilan bagi warga.
“Ini ujian besar bagi akuntabilitas pemerintah daerah. Kasus ini tidak hanya tentang hak tanah, tetapi juga tentang transparansi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak warga negara,” tegas Syamsul Rijal.
Warga berharap tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pejabat yang bertindak sewenang-wenang serta menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Sampai berita ini di Publikasikan Pihak terkait belum bisa di temui
(AS/DS)
Follow Berita newsfaktualnet.my.id di google news