“Rudy kerap melakukan pelanggaran kode etik, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga penganiayaan. Dia juga kerap mangkir dari tugas tanpa izin,” ujarnya.
Kasus terbaru yang membawa Rudy ke PTDH adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelidikan BBM.
Rudy memasang garis polisi di dua lokasi yang tidak terbukti terjadi tindak pidana.
“Di lokasi yang dipasangi garis polisi tidak ditemukan barang bukti atau tindak pidana, dan administrasi penyelidikan juga tidak sesuai SOP,” lanjut Ariasandy.
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Rudy bersalah dan menjatuhkan sanksi PTDH.
“Berdasarkan seluruh fakta di persidangan, Ipda Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” pungkas Ariasandy.
Editor : Darwis
Follow Berita Newsfaktualnet.my.id di google news