Simbol 4 Jari dan Mobil Dinas Bupati Luwu Utara Picu Kontroversi

by -13 Views
Simbol 4 Jari dan Mobil Dinas Bupati Luwu Utara Picu Kontroversi
Simbol 4 Jari dan Mobil Dinas Bupati Luwu Utara Picu Kontroversi

Newsfaktualnet.my.id– Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara kembali didatangi kelompok massa aksi, kali ini dari Aliansi Anti Korupsi dan Nepotisme.

Massa meminta Bawaslu dan Kejaksaan Luwu Utara segera menuntaskan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga melibatkan Bupati Luwu Utara.

Aksi ini berlangsung pada Jumat (08/11/2024) sebagai respons atas dugaan pelanggaran netralitas di lingkungan Pemkab Luwu Utara.

Hasbudi, koordinator aksi, menyampaikan kepada media bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran ini sebenarnya sudah disampaikan ke Bawaslu sebelumnya.

Namun, ia mengungkapkan kekecewaan karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda Bupati dipanggil untuk diperiksa.

“Namun sampai hari ini belum ada tanda-tanda Bupati dipanggil menghadap ke kantor Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Hasbudi, lambannya penanganan kasus ini memicu kecurigaan adanya upaya Bawaslu untuk melindungi Bupati dan seolah ingin menutup-nutupi laporan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Yang menjadi sorotan, lanjutnya, adalah tindakan Bupati yang berfoto dengan mengangkat empat jari, diduga sebagai simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon yang kebetulan adalah suaminya, yang memiliki nomor urut 4. Foto tersebut, yang diambil dengan latar belakang kendaraan dinas, dianggap bisa merugikan pasangan calon lainnya, karena menunjukkan dukungan secara terbuka.

“Apakah dibenarkan Bupati berfoto mengangkat tangan dengan simbol 4 jari di belakang kendaraan dinas?” tegas Hasbudi.

Meski Bupati menghadiri acara pernikahan pada hari libur, Hasbudi menilai penggunaan kendaraan dinas dan pose empat jari tersebut tetap tidak etis, terlebih di masa kampanye seperti sekarang.

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip penggunaan fasilitas negara.

“Apapun bentuk dukungan yang dilakukan Bupati selama masa kampanye tidak dapat dibenarkan jika melibatkan fasilitas negara,” tutup Hasbudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *