Pelaku berinisial HS itu, sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Jember sekitar bulan Juli 2024 lalu.
HS diduga menyebarkan head speech (ujaran kebencian) lewat medsos Facebook (FB). HS disebut menggunakan akun medsos bernama Melly Itoe Angie, menyebarkan informasi yang dinilai SARA.
Menggunakan akun medsos FB bernama Melly Itoe Angie. HS, membuat dua postingan yang menyebut orang-orang NU bodoh dan anggota GP Ansor yang korupsi.
“Jadi memang tersangka atas nama HS ini merupakan pemilik dari akun Facebook ‘Melly Itoe Angie’ terhitung sejak 29 April 2020, yang kemudian menggunakan akun tersebut membuat dua postingan dinilai SARA. Menggunakan handphone Redmi Note 10 miliknya,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (30/9/2024).
“Dari postingan itu menimbulkan respon dari komunitas Nahdatul Ulama dan Gerakan Pemuda Ansor yang tidak menerima atas isi dari postingan tersebut karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada permusuhan individu kelompok masyarakat tertentu dan selanjutnya mengadukan ke Polres Jember,” sambungnya.
Menurut Bayu, terdapat 7 orang saksi yang menjadi alasan kuat polisi untuk mengamankan tersangka.
Modus atau motif dari tersangka, lanjut mantan Kapolres Pasuruan itu, bermaksud untuk memberikan informasi berunsur SARA. Juga diduga, motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukan.