Dia menuturkan aspek HAM dan isu lingkungan yang kerap dilanggar dalam mengakselerasi pembangunan itu celakanya difasilitasi undang-undang seperti lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta aturan-aturan turunannya yang mendukung pembangunan infrastruktur.
Sebagai contoh lahirnya PP No 42 Tahun 2021 yang menjadi dasar untuk kemudahan proyek strategis nasional. Pada pasal 1 ayat 2 bahkan jelas disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan atas segala bentuk perizinan/nonperizinan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk proyek strategis nasional.
“Ini kemudian diperkuat dengan produk hukum dibentuk seperti UU ITE, UUCK yang tidak berpihak publik, tapi kepentingan ekonomi dan menguntungkan kelompok tertentu,” ucapnya.
Menyikapi pembangunan infrastruktur di era kepemimpinan Presiden Jokowi yang kerap mengenyampingkan HAM dan aspek lingkungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pernah mengungkap pesan Jokowi ketika pembangunan infrastruktur jalan tol.
“Pembangunan jalan tol jangan sampai merusak bukit-bukit yang dilewatinya. Hindari menebang pohon jika tidak perlu ditebang. Ini adalah perintah Presiden Jokowi agar pembangunan tidak merusak lingkungan,” kata Menteri Basuki, Selasa (31/1/2022) lalu.
(jon)