“Sampai dengan hari ini kami telah membayarkan manfaat santunan kepada 44 peserta atau petugas Pemilu yaitu 35 untuk kematian, 9 untuk kecelakaan kerja,” ujarnya.
Anggoro menjelaskan bahwa pemberian santunan ini adalah wujud negara hadir, semua pekerja itu wajib mendapat perlindungan dari negara dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Tadi disampaikan Pak Menko, sudah 44 santunan diberikan sampai saat ini karena tentu saja kita masih menunggu lagi yang lain mudah-mudahan tidak ada tetapi kita tidak berharap ada kecelakaan atau kematian, tapi seandainya ada tentu masih terus kita cover,” pungkasnya.
(rca)