Newsfaktualnet.my.id– Hasil laboratorium pemeriksaan produk Maxie Skincare asal Makassar terungkap. Dokter kecantikan ternama, dr. Oky Pratama, mengatakan bahwa produk tersebut mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri dan hidrokuinon.
Dalam unggahan TikTok akun @dr.okypratamaa, dr. Oky membeberkan hasil pengecekan laboratorium yang menunjukkan bahwa Maxie Skincare, khususnya krim malamnya, memiliki kandungan hidrokuinon sebesar hampir 5 persen.
Krim malam Maxie Skincare mengandung hidrokuinon dengan kuantitatif analisis yang dilakukan satu kali dan dua kali pengukuran dengan simplo-duplo 4.73 dan 4.75, result 4.79 persen hidrokuinon
“Maxie Skincare hidrokuinon hampir 5 persen dijual bebas. Kalau merasa nggak senang, silakan laporkan saya, dengan senang hati saya tunggu di meja hijau,” tegas dr. Oky dalam unggahannya pada Selasa (15/10/2024).
Selain itu, dr. Oky juga mencantumkan tangkapan layar penjelasan resmi dari BPOM dengan nomor HM.01.1.2.10.24.65 yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024, Tentang Hasil Pengawasan dan Tindak lanjut BPOM Terhadap Pemberitaan Mafia Skincare
Sehubungan dengan viralnya pemberitaan di media yang menyebutkan adanya mafia skincare, BPOM RI memberikan penjelasan sebagai berikut:
BPOM telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dan telah melakukan pengawasan terhadap sarana/perusahaan/individu yang diindikasikan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk.
Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa:
- Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik; dan
- Penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.
Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai.
Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum.
Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis.