LAKINDO Takalar Desak Satgas Siber Pungli Periksa Kepsek SDN 81 Kalukubodo Galsel

by -30 Views

Lanjut kata Direktur DPC LAKINDO Takalar, bahwa Pungutan liar (pungli) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling utama adalah:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2: Mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang meliputi berbagai bentuk perbuatan korupsi, termasuk pungli. Pasal ini menggarisbawahi bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara tidak sah bisa dikenai hukuman.
Pasal 12: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam bentuk apa pun, yang merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Pasal 8: Menyebutkan bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilarang melakukan pungutan liar atau pungli. Jika ada PNS yang terlibat dalam pungli, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungli.ujarnya

” Sanksi dan pidana terkait pungutan liar (pungli) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang. Berikut adalah rincian sanksi dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2: Menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara bisa dikenai pidana.

Pasal 12: Mengatur sanksi pidana bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi, termasuk pungli. Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga seumur hidup, dan denda hingga Rp1 miliar.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)

Pasal 7: Melarang setiap pejabat negara atau pihak lain melakukan pungli. Sanksi bagi pelanggaran termasuk hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungli” tegasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *