SITUBONDO, Faktual Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 ditingkat DPRD Kabupaten Situbondo, dengan total sebanyak 45 kursi.
Penetapan perolehan suara sejumlah Parpol dan 45 Caleg ditetapkan melalui rapat pleno, yang dibukan ketua KPU Situbondo Marwoto, dan dihadiri perwakilan Bawaslu, sejumlah ketua Parpol, dan dihadiri Wabup Situbondo Nyai Hj Khoironi.
Berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Situbondo, dari jumlah 18 parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Situbondo, tercatat hanya sembilan kursi DPRD Kabupaten Situbondo.
Rinciannya, PKB mendapat 13 kursi, PPP sembilan kursi, Gerindra enam kursi, PDIP lima kursi, Partai Golkar lima kursi, Partai Demokrat tiga kursi, Nasdem dua kursi. Sedangkan PKS dan Hanura masing-masing satu kursi.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, sesuai regulasi, KPU mempunyai tugas dan kewajiban terakhir, yang menetapkan perolehan suara parpol dan menetapkan Caleg terpilih pada Pemilu 2024
“Jadi sesuai regulasi kita mempunyai 45 kursi DPRD Kabupaten Situbondo dari tujuh Dapil, dari sejumlah Dapil.ada partai politik yang kursinya berkurang, dan juga ada partai baru yang sebelumnya tidak dapat kursi, namun di pemilu 2024 dapat dua kursi, seperti Partai Nasdem,”kata Marwoto.
Menurutnya, dasar penetapan perolehan kursi dan penetapan calon legislatif terpilih, mengacu kepada dua surat dari KPU RI, yang diberikan kepada KPU kabupaten dan kota. Bagi KPU yang tidak mengalami proses perkara di MK,maka setelah keluar surat berita putusan dari MK, itu ada waktu tiga hari untuk menetapkan Caleg terpilih dan perolehan kursi di DPRD.
“Sedangkan KPU kabupaten atau kota yang masih ada perkara, harus menunggu penyelesaian perkara di MK. Jadi secara serentak seluruh KPU yang tidak ada masalah di MK, terakhir malam ini harus sudah menetapkan calon legislatif terpilih dan perolehan kursi di DPRD Situbondo,”pungkasnya.
Sementara daftar nama 45 Caleg dari masing-masing partai yang terpilih sebagai berikut:
Dapil 1 Alokasi kursi 8
– Johantono (PKB)
– Jainur Ridho (Gerindra)
– Zulfikar (PKB)
– Zuhri (Hanura)
– Rudi (PDIP)
– Syaifullah (Golkar)
– Sofyan Hadi (PPP)
– Janur Sasra Ananda (Demokrat)
Dapil 2 Alokasi Kursi 5
– Fadlailul Wafir (PKB)
– Arifin (PPP)
– Fiqi (PKB)
– Afif Reza (Gerindra)
– Riskiyah Nurfadilah (PDIP)
Dapil 3 Alokasi Kursi 5
– Abd Rahman (PPP)
– Mahbub Junaidi (PKB)
– Heroe (Golkar)
– Zaidani (Gerindra)
– Rozan Fatih (Nasdem)
Dapil 4 Alokasi Kursi 7
– Faisol (PPP)
– Edy Wahyudi (PKB)
– Nuril Hashina (PPP)
– Ningsih (PDIP)
– Andrian (Gerindra)
– Siti Mariah Ulfa (PKB)
– Yogi Pratama (Demokrat)
Dapil 5 Alokasi Kursi 6
– Asyheri (PKB)
– Umi Maslaha (PPP)
– Suprapto (PKB)
– Rachmad (Golkar)
– Supoyo (PDIP)
– Yazid (PKB)
Dapil 6 Alokasi Kursi 7
– Mokhamad Badri (PKB)
– Irma (PPP)
– Siswo (Golkar)
– Samsu (Gerindra)
– Muzammil Daman Huri (PKB)
– Ahmad Muhlisin (PKS)
– Toton Beni Martono (Demokrat)
Dapil 7 Alokasi Kursi 7
– Faisol (PPP)
– Ahmad Junaidi (PKB)
– Hambali (Gerindra)
– Hari Buruh Prasetya (Nasdem)
– Andi Handoko (PDIP)
– Tumyani (Golkar)
– Muhammad Hasan Illyin (PPP). (*)
– Sofyan Hadi (PPP)
– Janur Sasra Ananda (Demokrat)
Dapil 2 Alokasi Kursi 5
– Fadlailul Wafir (PKB)
– Arifin (PPP)
– Fiqi (PKB)
– Afif Reza (Gerindra)
– Riskiyah Nurfadilah (PDIP)
Dapil 3 Alokasi Kursi 5
– Abd Rahman (PPP)
– Mahbub Junaidi (PKB)
– Heroe (Golkar)
– Zaidani (Gerindra)
– Rozan Fatih (Nasdem