Deklarasi ini dilakukan untuk memastikan proses pemilihan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai juga menolak hoaks, politisasi rasa dan politik uang.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, mengatakan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. KPU Kabupaten Kediri mengajak semua pihak untuk berkomitmen dan bekerja sama dalam menyelenggarakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Jadi deklarasi damai merupaka rangkaian yang wajib dilaksanakan oleh setiap pasangan calon baik dalam pemilu maupun pilkada,” ujarnya, Senin (23/09/24)
Nanang qosim menambahkan, deklarasi damai merupakan ikhtiar untuk mewujudkan pilkada 2024 di Kabupaten Kediri berlangsung damai. Meski pilkada berlangsung dengan panas namun pemilu harus berjalan dengan hati yang tenang, karena siapapun pemenangnya untuk kemajuan Kabupaten Kediri.