KPK Panggil Hengki ‘Otak’ Pungli Rutan

by -54 Views
KPK Panggil Hengki 'Otak' Pungli Rutan

Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali dari delapan saksi tersebut. Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka. Nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai ‘otak’ dari terstrukturnya pungli rutan KPK.

“Hengki sudah tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta. Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

“Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81,” ujarnya.

(abd)