Pasalnya, meski korban Dewi menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tetangganya, yakni terlapor Misnayo (45) dan Rahman (22), anaknya, namun Dewi justru menjadi terlapor kasus penganiayaan, dengan pelapor Misnayo dan anaknya.
“Makanya, kami tantang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, untuk melakukan gelar perkara terbuka, dalam kasus pengoroyokan yang dialami oleh salah seorang anggota pagar nusa Situbondo tersebut,” ujar H Zainuri Ghazali, ketua Pagar Nusa Situbondo, Selasa (20/8/2024).
Menurut dia, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik Satreskrim Polres Situbondo, yang menjadikan korban pengeroyokan Dewi justru menjadi terlapor kasus penganiayaan. Bahkan, saat ini, penyidik sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Karena penyidik terkesan membelokan fakta hukum, kasus yang dialami salah seorang anggota pagar nusa. Makanya, saya mempertanyakan dasar menetapkan atau menjerat Dewi dalam kasus pasal 351. Apakah sudah terpenuhi atau tidak, apa ada rekayasa atau tidak,” katanya.