Ketua Pagar Nusa Situbondo Minta Polres Terbuka Terkait Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan

by -22 Views
Ketua Pagar Nusa Situbondo Minta Polres Terbuka Terkait Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan
SITUBONDO, Faktual Net – Ketua Pagar Nusa Situbondo, meminta penyidik Satreskrim Polres Situbondo untuk melakukan gelar perkara secara terbuka terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Pagar Nusa bernama Dewi (27) warga Dusun Cotek, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Pasalnya, meski korban Dewi menjadi korban pengeroyokan  oleh dua orang tetangganya, yakni terlapor Misnayo (45) dan Rahman (22), anaknya, namun Dewi justru menjadi terlapor kasus penganiayaan, dengan pelapor Misnayo dan anaknya.

“Makanya, kami tantang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, untuk melakukan gelar perkara terbuka, dalam  kasus pengoroyokan  yang dialami oleh salah seorang anggota pagar nusa Situbondo tersebut,” ujar H Zainuri Ghazali, ketua Pagar Nusa Situbondo, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik Satreskrim Polres Situbondo, yang  menjadikan korban pengeroyokan Dewi justru menjadi terlapor kasus penganiayaan. Bahkan, saat ini, penyidik sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Karena penyidik terkesan membelokan fakta  hukum, kasus yang dialami salah seorang anggota pagar nusa. Makanya, saya mempertanyakan  dasar   menetapkan atau menjerat Dewi dalam kasus  pasal 351. Apakah sudah terpenuhi atau tidak, apa ada rekayasa atau tidak,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *