“Proses eksekusi terhadap tanah dan bangunan ini sudah mempunyai kekuatan yang tetap, yakni dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr. Kalau memang pihak termohon keberatan bisa melayangkan gugatan,” Ujar Tri Indroyono, Panitera Pengadilan negeri Kota Kediri.
Sementara kuasa hukum pemohon Deni Prasetiawan mengatakan, jika kliennya. (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank BRI, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi tersebut, senilai 10 miliar. Dan selanjutnya klien kami mengajukan untuk proses eksekusi ke Pengadilan negeri Kota Kediri.
“Klien kami (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank BRI, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi tersebut, senilai 10 miliar. Sebenarnya kami sudah melakukan mediasi dengan termohon, namun pihak termohon tidak kooperatif.” Kata Deni Prasetiawan, kuasa hukum pemohon.
Kasus ini berawal ketika tahun 2017, Herman Santoso menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan ke bank BRI senilai 10 miliar. Dan saat ini Herman mengaku masih bujang dan belum menikah.
Dalam proses eksekusi paksa tersebut, juga dikawal oleh pihak kepolisian. Untuk proses eksekusi paksa, pihak pemohon mengerahkan sejumlah alat berat dan beberapa truk besar, untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam bangunan.