Emil menilai jika proses eksekusi cacat hukum. Karena saat pengajuan kredit ke salah satu bank milik Pemerintah pada tahun 2017 pihak termohon (Herman Santoso) mengaku belum menikah. Dan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Padahal Herman Santoso (termohon) sudah menikah dengan klien kami (Yuni Astutik) pada tahun 1992, dan hingga kini sudah dikaruniai 5 anak. Jadi kami menilai jika eksekusi paksa ini cacat hukum. Selain itu saat ini kami juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sedang proses,” Kata Emil Ma’ruf, kuasa hukum Yuni Astutik.
Emil menampilkan, jika memang eksekusi paksa tersebut diteruskan, maka sesuai hukum perkawinan, tanah dan bangunan harus dibagi 2, yakni antara Herman Santoso dengan Yuni Astutik. Namun pihak Pengadilan negeri Kota Kediri mengabaikan fakta yang disampaikan.
“Fakta jika Herman Santoso dengan Yuni Astutik sudah menikah tahun 1992 diabaikan oleh pihak Pengadilan negeri Kota Kediri. Dan sesuai hukum perkawinan, maka harta setelah menikah harus dibagi 2 (suami-istri) juga tidak diindahkan.” Tambah Emil.
Sementara Panitera Pengadilan negeri Kota Kediri Tri Indroyono mengatakan, jika eksekusi tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yakni dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr.