Newsfaktualnet.my.id– Timsus LION Unit Reskrim Polsek Manuju, Polres Gowa, berhasil menangkap HN (49), buronan kasus pencurian ternak (Curnak) yang selama ini buron.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuju, IPDA Ibnu Mas’ud S. Menunjukkan respon cepat aparat dalam menangani kasus yang telah meresahkan warga.
HN, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Januari 2024, akhirnya ditangkap di rumahnya di Kabupaten Takalar setelah penyelidikan intensif.
Kasus ini berawal dari laporan korban, BN, yang kehilangan empat ekor sapi jenis Donggala dari kontainer bekas di Dusun Bilampang, Desa Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju.
“Korban sempat mencari sendiri bersama warga selama seminggu, namun hasilnya nihil, hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Manuju,” jelas Kapolsek, Minggu (29/9).
Pencurian yang terjadi beberapa bulan lalu ini membuat HN dan tiga rekannya, yang hingga kini masih buron, menjadi target operasi polisi.
Saat diamankan di rumahnya, HN mengakui terlibat dalam pencurian ternak tersebut bersama tiga rekannya.
Namun, drama tak berhenti di situ. Ketika HN dibawa ke lokasi untuk mencari rekannya yang masih buron, ia mencoba kabur dengan melompat dari mobil polisi.