Menurutnya, karena dalam gugatan praperadilan pertama, majelis hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) memenangkan KPK. Sehingga KPK akan tetap melakukan proses penyidikan kasus rasuah di Situbondo tersebut.
“KPK tetap memproses perkara rasuah yang sedang berjalan sesuai rencana penyidikan yang telah dibuat penyidik, tersangka Bupati Situbondo non aktif KS,”pungkasnya.