Bebas Melintas Truk Muatan Melebihi Batas Bak, Lakindo Soroti Dishub dan Lantas Polres Takalar 

by -73 Views

“Semuanya sudah diatur dalam Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena truck muatan dengan melebihi batas bak akan menimbulkan kerusakan jalan yang menjadi fasilitas umum sehingga berdampak pada peningkatan anggaran untuk memelihara jalan nasional, jalan Tol, dan jalan propinsi”, Ujarnya

LAKINDO berharap terhadap supir “agar berhati hati mengendarainya, karena takut dapat memakan korban jiwa bila muatan tersebut jatuh dan mengenai pengendara lainnya”, tambah Arsyadleo

LAKINDO juga meminta Dinas Perhubungan dan Lantas Polres takalar agar menertibkan Truk yang bermuatan lebih tinggi bak.

Sampai berita tayang, Kadis Dishub dan Kasat lantas polres Takalar belum berhasil sampai berita tayang.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *