Bebas Melintas Truk Muatan Melebihi Batas Bak, Lakindo Soroti Dishub dan Lantas Polres Takalar 

by -71 Views

Takalar,Faltualnet.my.id –  Mobil truck bermuatan melebihi batas tinggi bak, bebas melintas dijalan poros Takalar kota, bahkan Mobil truk tersebut berhenti dan berparkir di pinggir jalan samping depan pos laka lantas Polres takalar. Jumat (26/07/2024)

Lembaga Analisis Anti korupsi Indonesia (LAKINDO) angkat bicara, dan menyoroti Dinas Perhubungan dan Lantas Polres Takalar

Truk Bermuatan jenis batu Gajah/kambing Lebih tinggi Bak
Truk Bermuatan jenis batu Gajah/kambing Lebih tinggi Bak

Arsyadleo direktur DPC LAKINDO Takalar mengatakan truck dengan muatan melebihi tinggi batas bak telah melanggar Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 307, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi

kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *