Natuna, News Faktual Net -Setelah berbulan-bulan kebisuan, polemik penahanan surat kepemilikan tanah warga Desa Sedanau Timur akhirnya menemui titik terang. Namun, penyelesaiannya datang bukan tanpa catatan: respons baru muncul setelah keluhan warga menggema di media.
Kepala Desa Sedanau Timur, Tarmizi, bersama Ketua BPD dan seorang tokoh masyarakat, Selasa (27/1/2026), mengambil kembali sekitar 130 surat kepemilikan tanah milik warga yang sebelumnya dititipkan kepada pihak swasta, PT RIN, melalui seseorang berinisial ADS.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya penantian panjang warga yang selama kurang lebih 9–10 bulan tak dapat mengakses surat tanah mereka sendiri.
Salah seorang tokoh masyarakat, Bahrum, mengungkapkan bahwa penitipan surat tanah tersebut merupakan hasil musyawarah bersama. Ia menyebutkan, ada tiga orang yang diberi mandat untuk menitipkan dokumen itu, yakni dirinya, Kepala Desa, dan Ketua BPD, kepada ADS yang diklaim sebagai perwakilan PT RIN.
“Penitipan itu berlangsung sekitar 10 bulan,” ujar Bahrum kepada wartawan.
Namun pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah warga pemilik tanah.
Menurut warga, pengumpulan surat tanah bermula dari informasi yang disampaikan Kepala Desa bahwa akan ada investor yang berminat membeli lahan masyarakat dan meminta surat tanah mereka untuk dikumpulkan.
Masalah muncul sebulan kemudian, ketika warga mengetahui nilai jual tanah yang ditawarkan tidak sesuai harapan. Tanah hanya dihargai sekitar Rp1.000 per meter, angka yang dinilai sangat jauh dari nilai wajar.
Warga pun menolak. Tetapi penolakan itu tidak serta-merta diikuti dengan pengembalian surat tanah. Bulan demi bulan berlalu, surat kepemilikan tak kunjung kembali ke tangan pemiliknya.
“Sudah berkali-kali kami tanyakan, tapi tidak ada kejelasan,” ungkap salah seorang warga.
Ironisnya, respons baru terlihat setelah persoalan ini diangkat oleh sejumlah media dan menjadi sorotan publik, karena jelas melanggar hukum.
Tekanan pemberitaan menjadi pemantik kembalinya dokumen-dokumen penting tersebut.
Kepala Desa Sedanau Timur, Tarmizi, menyatakan bahwa seluruh surat kepemilikan tanah kini telah berada di tangan pemerintah desa dan sudah dibawa kembali ke desa.
“Surat-surat tersebut sekarang sudah kami pegang dan sudah kami bawa pulang ke Desa Sedanau Timur. Insyaallah hari Jumat nanti kami akan mengundang seluruh masyarakat untuk hadir, dan surat kepemilikan tanah ini akan kami serahkan langsung kepada masing-masing warga sesuai dengan nama yang tertera di dalam surat,” jelas Tarmizi.
Ia menambahkan, jumlah surat kepemilikan tanah yang dititipkan tersebut kurang lebih sebanyak 130 surat.
Kasus ini menjadi cermin bahwa suara warga kerap baru didengar setelah bergema di ruang publik. Di Desa Sedanau Timur, surat tanah akhirnya kembali, namun pertanyaan tentang proses, komunikasi, dan perlindungan hak masyarakat masih menggantung, menunggu jawaban lebih jujur dan terbuka.(Roy)
Artikel Usai Viral Surat Tanah Ditahan 10 Bulan, Baru Dikembalikan pertama kali tampil pada Metro Indonesia.






