Sat Resnarkoba Polres Asahan Kembali Ungkap 18 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

(Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Wakapolres Kompol Selamat Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasie Humas Ipda Ropii menunjukkan barang bukti narkoba.)

 

Asahan, News Faktual Net – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 18 Kilogram Sabu, serta 7000 butir pil ekstasi dan 3000 butir pil happy five, Senin (22/09/2025).

Dalam pengungkapan itu Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, SIK, MH menyampaikan Narkoba yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba berasal dari wilayah perairan Tanjung Balai Asahan tepatnya di belakang gudang SBU Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Dijelaskannya, begitu mendapat informasi dari masyarakat adanya 1 unit kapal ikan membawa narkotika dari perairan Kuala Bagan Asahan, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto SH, MH langsung memerintahkan Kanit I Res Narkoba Ipda Supangat SH, MH untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, kata Revi Nurvelani, Kanit bersama Tim Opsnal melihat 1 unit kapal ikan KM Nelayan yang dicurigai melintas di perairan Kuala Bagan Asahan menuju arah perairan sungai dan membuntutinya sampai bersandar di pelabuhan tikus di belakang gudang SBU Kelurahan Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.

“Tim langsung melakukan penindakan terhadap kapal ikan tersebut dan mengamankan 3 orang terduga pelaku dan menemukan 2 bungkus karung berwarna putih di bagian belakang kapal yang setelah dibuka ternyata isinya berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18 kg serta pil ekstasi sebanyak 7000 butir dan pil happy five sebanyak 3000 butir, ” ungkap AKBP Revi Nurvelani SH, SIK, MH.

Setelah diinterogasi, kata Kapolres lagi, ketiga pelaku masing – masing berinisial AF, AM, dan R mengaku narkotika tersebut baru saja mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia dengan Malaysia atas suruhan AL dan dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per kilogramnya jika berhasil.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres.(jt)



telah dibaca :
76