Jakarta, 17 Juni 2025 — Ronal Efendi melalui kuasa hukumnya, Advokat Binsar Parulian Hutabarat, S.H., secara resmi akan mengajukan gugatan terhadap Direksi Arishaf Deploment & Property beserta anak-anak perusahaannya. Gugatan ini terkait dugaan kecurangan dalam pembagian aset perusahaan minyak yang dikelola anak perusahaan Arishaf di Dubai, Uni Emirat Arab, serta dugaan kecurangan dalam pembagian saham anak perusahaan yang tersebar di 59 negara di dunia.
Ronal Efendi menegaskan bahwa akibat persoalan ini dirinya mengalami kerugian yang sangat besar.
“Atas persoalan ini, 2 Tahun ini saya mengalami kerugian sekitar Rp118 triliun hanya untuk tahun ini. Perusahaan tersebut saat ini dikelola oleh Sulikipani Thamrin dan Ashima, yang merupakan saudara kandung,” ujar Ronal Efendi ke awak media Selasa (17/6).
Kuasa hukum Ronal, Adv. Binsar Parulian Hutabarat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan gugatan yang akan diajukan tidak hanya di pengadilan nasional, tetapi juga di Mahkamah Internasional.
“Kami akan menempuh jalur gugatan hingga Mahkamah Internasional, mengingat skala persoalan ini menyangkut perusahaan dengan jaringan global. Selain itu, kami akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dilakukan penyitaan terhadap aset-aset perusahaan. Hal ini untuk mencegah agar aset tersebut tidak dialihkan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung,” tegas Binsar.
Tim hukum saat ini tengah memfinalisasi dokumen gugatan dan permohonan sita, termasuk menyiapkan langkah-langkah hukum yang relevan di tingkat internasional.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Direksi Arishaf Deploment & Property, Sulikipani Thamrin, dan Ashima belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilainya yang sangat besar dan kompleksitas jaringan bisnis yang melibatkan banyak negara.Re
Redaksi