Negara di Ujung Pelabuhan Tikus, Jejak Rokok Ilegal dari Batam Tak Pernah Tersentuh

by -1 Views
Negara di Ujung Pelabuhan Tikus, Jejak Rokok Ilegal dari Batam Tak Pernah Tersentuh

 

Batam, News Faktual Net – Kawasan industri dan status perdagangan bebas, Kota Batam menyimpan sisi gelap yang nyaris tak tersentuh hukum.

Saat malam menutup aktivitas resmi pelabuhan, jalur-jalur sunyi di pesisir justru hidup. Di sanalah, menurut penelusuran lapangan, rokok tanpa pita cukai berpindah tangan secara diam-diam, cepat, dan nyaris tanpa hambatan.

Nama PT Adhi Mukti Persada ikut terseret dalam pusaran dugaan ini. Pabrik hasil tembakau beralamat di Mega Jaya Industrial Park, Baloi Permai, Batam Kota tersebut kini menjadi sorotan setelah beredarnya dokumentasi visual rokok bermerek OFO Bold dan H&D yang diduga kuat beredar tanpa pita cukai resmi di wilayah Kepulauan Riau.

Ironinya, perusahaan ini tercatat memiliki status Pabrik Hasil Tembakau (PHT) lengkap dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Status seharusnya menjamin seluruh proses produksi, distribusi, dan pelaporan cukai berjalan sesuai aturan.

Namun di lapangan, temuan visual kemasan tanpa pita cukai memunculkan pertanyaan serius
bagaimana produk tanpa cukai bisa lolos dari sistem administrasi yang seharusnya ketat dan terlapor secara periodik ke Bea dan Cukai?

Sumber lapangan berinisial AR (46) menggambarkan pola distribusi nyaris selalu sama. Rokok dikirim menggunakan truk pada malam hari, keluar dari kawasan industri, lalu diarahkan ke sejumlah pelabuhan tidak resmi, oleh warga setempat dikenal sebagai pelabuhan tikus.

“Barang dibongkar dari truk, lalu dipindahkan ke pompong atau speed boat yang sudah siap. Setelah itu langsung keluar daerah,” kata AR.

Batam, dengan garis pantai panjang dan ratusan titik labuh tak resmi, seolah menjadi “surga logistik” bagi barang kena cukai ilegal. Dalam kondisi ini, pengawasan darat dan laut dipertanyakan.

AR juga menyebut seorang pria bernama R sebagai pihak yang diduga menguasai peredaran rokok ilegal tersebut. Yang menjadi tanda tanya publik, mengapa nama disebut berulang kali ini tak pernah tersentuh proses hukum?

Jika benar praktik ini telah berjalan bertahun-tahun, maka mustahil terjadi tanpa celah pengawasan atau adanya pembiaran.

Batam memang diberikan berbagai kemudahan fiskal. Namun kemudahan ini kerap berubah menjadi celah. Tanpa pengawasan ekstra, FTZ bukan lagi mesinl pertumbuhan ekonomi, melainkan koridor penyelundupan.

Dalam konteks barang kena cukai, FTZ seharusnya tidak menjadi alasan longgarnya kontrol, karena setiap batang rokok wajib,
Diproduksi sesuai kuota
Dilekati pita cukai resmi
Dilaporkan secara periodik
Didistribusikan sesuai wilayah izin.
Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya serius.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jelas mengatur ancaman pidana
Penjara 1–5 tahun
Denda 2–10 kali nilai cukai.
Penyitaan dan pemusnahan barang
Pembekuan hingga pencabutan izin NPPBKC.

Bahkan, jika ditemukan unsur terorganisir dan aliran dana mencurigakan, jerat Tindak Pidana Pencucian Uang bisa menyusul. Ini bukan lagi pelanggaran teknis, melainkan kejahatan fiskal terstruktur.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea dan Cukai KPU Batam dan Polda Kepri.

Publik kini menunggu
Apakah pelabuhan tikus akan ditutup?
Apakah jalur distribusi malam hari akan diaudit?
Apakah aliran uang akan ditelusuri?
Atau kasus ini kembali tenggelam seperti sebelumnya?

Negara Tak Boleh Kalah
Rokok ilegal bukan sekadar batang tembakau tanpa pita cukai. Ia adalah simbol kekalahan negara atas mafia, simbol bocornya penerimaan pajak, dan simbol ketidakadilan bagi pelaku usaha resmi yang taat aturan.

Jika benar praktik ini telah lama berlangsung dan dibiarkan, maka pertanyaannya sederhana namun tajam, siapa sebenarnya diuntungkan dari sunyinya penegakan hukum di Batam?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adhi Mukti Persada dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang.

Media ini masih menunggu pihak – pihak yang disebut didalam berita untuk melakukan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan.(Roy)

No More Posts Available.

No more pages to load.