Maraknya Rokok Ilegal H Mind Jumbo, di Duga Akibat Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Batam Jadi Sorotan

by -38 Views
Maraknya Rokok Ilegal H Mind Jumbo, di Duga Akibat Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Batam Jadi Sorotan

Batam, News Faktual Net – Lemahnya pengawasan Bea dan Cukai Batam kembali menjadi sorotan publik. Peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) kian marak dan nyaris tanpa hambatan di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang dikenal sebagai kawasan perbatasan strategis Indonesia.

Salah satu merek yang kini ramai beredar di pasaran adalah rokok ilegal berlabel “H Mind Jumbo”, Sabtu (24/01/2026).

Hasil pantauan tim media di lapangan menunjukkan rokok ilegal tersebut dikemas sangat rapi, bahkan sekilas menyerupai produk bercukai resmi. Pada kemasan tercantum peringatan kesehatan seperti “merokok dapat menyebabkan kanker tenggorokan”, seolah ingin mengelabui konsumen dan aparat pengawas.

Rokok H Mind Jumbo diketahui berisi 23 batang per bungkus, dengan dominasi warna putih berpadu pink dan hijau, serta beberapa varian rasa yang dipasarkan secara luas di wilayah Kepri.

Harga yang relatif murah membuat rokok ini mudah diterima pasar, khususnya kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Ironisnya, peredaran rokok ilegal ini berlangsung terbuka dan masif, menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan Bea Cukai Batam.

Batam yang selama ini dikenal sebagai jalur rawan keluar-masuk barang ilegal kembali membuktikan rapuhnya sistem pengawasan kepabeanan.

Seorang narasumber berinisial SB (45) mengungkapkan bahwa praktik pengiriman rokok ilegal dari Batam ke luar daerah telah berlangsung lama tanpa hambatan berarti.

“Peredaran rokok ilegal ini sudah lama berjalan. Seolah tidak ada tindakan tegas, baik dari Aparat Penegak Hukum maupun Bea Cukai Batam,” ujarnya.

Menurut SB, rokok ilegal tersebut dikendalikan oleh cukong dan jaringan mafia dengan memanfaatkan jalur darat dan laut yang minim pengawasan.

“Rokok dikirim menggunakan truk atau mobil box ke pelabuhan tidak resmi, biasanya malam hari. Tidak ada petugas yang memantau bongkar muatnya,” ungkapnya.

Setelah itu, rokok ilegal dibawa menggunakan speed boat atau pompong untuk dikirim ke luar daerah. Para Anak Buah Kapal (ABK) dan kapten kapal disebut menerima bayaran langsung dari cukong sebagai upah angkut.

“Semua sudah terorganisir. ABK dan kapten kapal dibayar langsung. Aktivitas ini berjalan mulus karena lemahnya pengawasan,” tegas SB.

Kondisi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan publik. Rokok ilegal dengan harga murah mudah diakses oleh generasi muda yang tergiur tanpa memikirkan risiko kesehatan jangka panjang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur bahwa setiap barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat disita. Dalam Pasal 54 disebutkan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara serta denda maksimal hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Namun, lemahnya pengawasan di lapangan membuat aturan tersebut seolah tak bertaji. Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi cukong atau pemilik rokok ilegal H Mind Jumbo, namun belum memperoleh hasil.

Namun hingga berita ini dipublis media ini masih terus berupaya untuk meminta klarifikasi kepada Bea dan Cukai agr pemberitaan berimbang.

Publik kini menanti langkah tegas dari Bea Cukai Batam dan aparat terkait. Tanpa pengawasan yang serius dan berkelanjutan, Batam dikhawatirkan akan terus menjadi “surga” bagi peredaran rokok ilegal dan aktivitas penyelundupan lainnya.(Roy)

Artikel Maraknya Rokok Ilegal H Mind Jumbo, di Duga Akibat Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Batam Jadi Sorotan pertama kali tampil pada Metro Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.