KTim Hukum REI Associates Kawal Laporan di Polda Sultra, Terlapor JK  Konawe Segera Di amankan

Breaking News120 Views

Kendari – Kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang terduga berinisial JK, warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terus bergulir. Laporan yang diajukan oleh Tim Hukum REI Associates di Polda Sulawesi Tenggara kini memasuki babak baru dengan rencana penangkapan terhadap terlapor.

Tim Hukum REI Associates Datangi Polda Sultra

Hari ini, tim kuasa hukum dari REI Associates yang dipimpin oleh Adv. Sulkkipani secara resmi mendatangi Polda Sultra untuk menanyakan perkembangan laporan sekaligus mengawal jalannya proses hukum. Kehadiran tim hukum ini menjadi bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak klien mereka yang merasa sangat dirugikan.

Di hadapan awak media, Adv. Sulkkipani menegaskan bahwa kerugian yang dialami kliennya bukan perkara kecil. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan tidak memberi ruang bagi terlapor menghindar dari proses hukum.

“Klien kami sangat dirugikan atas peristiwa ini. Kami meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius, transparan, dan profesional demi terciptanya kepastian hukum,” tegas Sulkkipani.

Penyidik: Proses Penangkapan Segera Dilakukan

Pihak penyidik Polda Sultra memastikan bahwa laporan tersebut tengah ditangani dengan serius. Mereka juga menegaskan bahwa langkah hukum akan segera diambil terhadap JK.

“Saat ini biar kami yang menyelesaikan dan melakukan penangkapan terhadap Jk. Informasi perkembangan akan kami update kepada kuasa hukum dan juga awak media,” ujar salah seorang penyidik yang menangani perkara tersebut.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa proses hukum terhadap terlapor J kian mendekati tahap penindakan.

Pasal-Pasal yang Disangkakan

Dalam laporan yang diajukan, JK disangkakan dengan sejumlah pasal pidana, yakni:

  • Pasal 363 KUHP: pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
  • Pasal 378 KUHP: penipuan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
  • Pasal 372 KUHP: penggelapan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Gabungan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa kasus yang menjerat Y bukan perkara sepele, melainkan tindak pidana serius yang dapat berimplikasi pada hukuman berat.

Harapan Kuasa Hukum

Adv. Sulkkipani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum akan menjadi bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan di Sulawesi Tenggara.

“Kami akan kawal sampai selesai. Harapan kami, penyidik benar-benar serius sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami yang sudah sangat dirugikan,” tutupnya.

Sementara itu, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat terkait kapan penangkapan terhadap Y akan dilakukan. Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. Ismail Marzuki