Komisi I DPRD Batam Bedah Polemik Rumah Subsidi Rhabayu Estuario

by -1 Views
Komisi I DPRD Batam Bedah Polemik Rumah Subsidi Rhabayu Estuario

 

Batam, News Faktual Net – Suasana Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat siang (20/2/2026), terasa berbeda dari biasanya. Nada bicara meninggi, beberapa peserta saling memotong pembicaraan, sementara pimpinan rapat berulang kali mengetuk meja untuk menenangkan forum.

Di ruangan itulah, Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas polemik rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang.

RDPU dipimpin anggota Komisi I, Muhammad Fadli, didampingi Sekretaris Komisi I, Anwar Anas. Hadir pula anggota Komisi I lainnya, Muhammad Mustafa dan Hendrik.

Di hadapan mereka, duduk perwakilan instansi mulai dari Direktorat Lahan BP Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam, Dinas Perkimtan, Dinas CKTR, BPN, Bapenda, Bagian Hukum Setdako Batam, hingga Camat Sekupang dan Lurah Patam Lestari.

Perwakilan organisasi GEMPA serta sejumlah konsumen perumahan juga tampak memenuhi kursi undangan.

Namun, dua kursi yang seharusnya menjadi pusat perhatian justru kosong. Pihak Bank Tabungan Negara dan developer PT Intan Karya Lestari tidak hadir, meski telah masuk dalam daftar undangan.

Mereka menduga ada “permainan” harga atas unit yang telah dibeli. Menurut warga, harga yang mereka bayarkan dinilai lebih tinggi dari ketentuan seharusnya untuk kategori rumah subsidi.

“Harusnya kami bisa membayar lebih rendah dari yang ditetapkan saat transaksi,” ungkap salah seorang perwakilan konsumen dalam forum tersebut.

Bagi sebagian warga, rumah subsidi bukan sekadar bangunan. Itu adalah harapan akan kepastian tempat tinggal, simbol kerja keras bertahun-tahun, sekaligus investasi masa depan keluarga. Ketika muncul dugaan ketidaksesuaian harga, rasa kecewa pun tak terhindarkan.

Situasi rapat sempat memanas ketika perwakilan warga mendesak kejelasan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Beberapa instansi mencoba menjelaskan kewenangan masing-masing, sementara konsumen meminta jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan normatif.

Menengahi suasana, Muhammad Fadli menegaskan Komisi I berkomitmen mengurai persoalan agar duduk perkara menjadi jelas.

“Meskipun saat ini warga selaku konsumen sudah menggugat ke pengadilan, kami berharap tetap bisa membantu menyelesaikan persoalan antara konsumen, pihak developer, dan pihak bank,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan, terutama ketika menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia menekankan bahwa RDPU bukan untuk menghakimi, melainkan mencari solusi bersama.

Namun, absennya pihak bank dan developer membuat pembahasan belum menyentuh substansi utama. Tanpa kehadiran dua pihak yang paling berkepentingan, forum hanya bisa menampung aspirasi dan menghimpun keterangan dari instansi pendukung.

“Kita akan kembali menjadwalkan RDPU selanjutnya karena pihak yang paling berkepentingan tidak hadir,” tegas Fadli.

Kasus ini kini memasuki dua jalur sekaligus: proses hukum di pengadilan dan pengawasan politik melalui DPRD. Bagi warga, keduanya menjadi harapan untuk memperoleh kejelasan dan keadilan.

RDPU siang itu mungkin belum menghasilkan keputusan final. Namun setidaknya, ruang dialog telah dibuka. Di tengah sengitnya perdebatan, terselip satu kesamaan kepentingan: memastikan program rumah subsidi benar-benar berpihak kepada masyarakat membutuhkan.

Babak lanjutan RDPU pun dinanti. Publik berharap, pada pertemuan berikutnya, seluruh pihak hadir dan berani membuka data secara transparan. Sebab bagi warga Rhabayu Estuario, diperjuangkan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan kepastian atas rumah mereka sebut sebagai tempat pulang.(Arian)