Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus CPO: Uang Kembali, Proses Hukum Jalan Terus

(Suasana rilis pers terkait penyitaan uang korupsi ekspor CPO)

 

Jakarta, News Faktual Net – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang sebesar Rp11,88 triliun, dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Penyitaan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di tahap penuntutan, dan menjadi bagian penting dalam proses kasasi perkara besar ini.

Penyitaan ini bukan tanpa dasar. Uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima korporasi terdakwa pada 23 dan 26 Mei 2025, ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik JAM PIDSUS di Bank Mandiri. Total pengembalian sesuai dengan nilai kerugian negara hasil audit resmi, yakni:

PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun.

PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar.

PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar.

PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar.

PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun.

Pengembalian ini merupakan hasil temuan BPKP dan kajian akademik Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, yang menilai adanya kerugian negara dari sisi keuangan, keuntungan ilegal, hingga kerugian perekonomian.

Meski kelima perusahaan sebelumnya diputus bebas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa tidak tinggal diam. Upaya hukum kasasi telah diajukan, dan kini perkara berada di tangan Mahkamah Agung.

Uang yang telah disita tersebut kini menjadi bagian penting dari memori kasasi. Tim Jaksa Penuntut menegaskan, penyitaan itu dilakukan atas izin resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Putusan No. 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025), berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Dalam memori tambahan kasasi, Jaksa meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan agar dana tersebut dapat dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara akibat dugaan korupsi korporasi.

Nilai penyitaan: Rp11,88 triliun
Jumlah terdakwa: 5 korporasi sawit.

Status hukum: Bebas di tingkat pertama, kasasi sedang berlangsung

Tujuan penyitaan: Menjamin penggantian kerugian negara

Langkah kejaksaan ini menandai babak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi korporasi berskala besar. Meski vonis bebas telah dijatuhkan, negara tak ingin kecolongan—sebab keadilan, terutama dalam soal uang rakyat, tak boleh berhenti di meja hijau tingkat pertama.(Ril)

Editor: leh



telah dibaca :
137