Kasus Ibu Penjual Kue Jadi Korban Rekayasa Kasus Narkoba: Bukti 0,5 Gram, Dijerat Pasal Bandar!

Semarang – Jagat maya heboh dengan kabar seorang ibu muda penjual kue, YN (27), yang ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah. Fakta mengejutkan: barang bukti yang disita dari tangan YN hanya 0,5 gram sabu-sabu, namun penyidik tetap menjeratnya dengan pasal berat yang seharusnya digunakan untuk bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

Lebih ironis, aktor besar yang disebut dalam kasus ini seperti Justo dan Yudi justru tidak tersentuh hukum, seakan kebal dari jeratan pidana.

Diduga Ada Pemerasan Berkedok “Jalur Damai”

Salah satu penyidik berinisial Ag saat dikonfirmasi malah mengungkap fakta mengejutkan. Ia dengan santainya menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberi “kesempatan damai” kepada keluarga korban.

“Sudah kami beri waktu beberapa hari sebelum surat penahanan keluar. Maksudnya, kalau keluarga mau menyiapkan dana, kasus ini bisa selesai. Karena tidak ada realisasi dana, ya perkara tetap lanjut,” ungkap Ag.

Pernyataan ini menegaskan adanya dugaan praktik pemerasan terhadap keluarga miskin yang tidak berdaya.

Analisis Hukum: Seharusnya Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) menegaskan bahwa langkah penyidik adalah bentuk kriminalisasi rakyat kecil.

Menurut Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna atau pecandu dengan barang bukti kecil harusnya menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 bahkan mempertegas bahwa pecandu narkotika wajib ditempatkan di lembaga rehabilitasi, bukan diperlakukan layaknya bandar.

Ledakan Reaksi Publik: Rakyat Kecil Jadi Tumbal Hukum

Kasus ini langsung menyulut kemarahan publik. Media sosial penuh dengan kecaman terhadap aparat. Warganet menilai hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Tagar seperti:

  • #KeadilanUntukYN
  • #ReformasiPolri
  • #StopKriminalisasi

mulai trending di jagat maya.

“Ini bukan sekadar kasus narkoba. Ini soal martabat rakyat kecil yang diinjak-injak demi kepentingan segelintir aparat nakal,” tulis salah satu netizen.

Desakan Nasional

FAMI mendesak Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga KPK turun tangan untuk membongkar dugaan rekayasa kasus dan praktik suap-menyuap di balik tragedi hukum ini.

“Kalau kasus ini dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap aparat hukum akan hancur total,” tegas pernyataan resmi FAMI.

Sorotan Nasional: Ujian Keadilan di Era Baru

Kasus ibu penjual kue ini kini menjadi sorotan nasional. Publik menanti apakah aparat berani membongkar mafia hukum di tubuh penegak hukum sendiri, atau justru kembali membiarkan rakyat kecil menjadi tumbal demi laporan kasus.

👉 Pertanyaannya sederhana: Apakah hukum benar-benar untuk semua, atau hanya alat kekuasaan bagi yang punya uang dan jabatan?

Red