Instruksi Efisiensi Presiden Diabaikan? Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pangkalpinang Justru Melonjak Rp8 Miliar

by -1 Views

 

Pangkalpinang, News Faktual Net – Ketika Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh jajaran pemerintah mengencangkan ikat pinggang, DPRD Kota Pangkalpinang justru berjalan ke arah sebaliknya.

Alih-alih memangkas belanja, anggaran perjalanan dinas tahun 2026 malah melonjak tajam. Kebijakan efisiensi anggaran nasional bukan sekadar imbauan. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas memerintahkan penghematan belanja negara dan daerah.

Anggaran perjalan dinas

Instruksi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, secara eksplisit menyebut pemangkasan kegiatan seremonial dan perjalanan dinas hingga 50 persen.

Namun, dokumen resmi negara justru menunjukkan anomali. Data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP mencatat anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2026 mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Angka ini melonjak hampir Rp 8 miliar dibandingkan tahun 2025 yang sudah tergolong tinggi, yakni lebih dari Rp22 miliar.

Lonjakan ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah DPRD Kota Pangkalpinang mengabaikan instruksi Presiden?

Di saat masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, harga kebutuhan pokok fluktuatif, serta lapangan kerja belum sepenuhnya pulih, anggaran perjalanan dinas justru diperlakukan seperti pos belanja yang tak tersentuh penghematan.

Ironisnya, tidak ada penjelasan publik mengenai urgensi kenaikan tersebut. Tidak ada pemaparan terbuka terkait agenda strategis apa yang mengharuskan tambahan miliaran rupiah untuk perjalanan dinas.

Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas menekankan bahwa belanja yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat harus dipangkas.
Termasuk perjalanan dinas, selama ini kerap dipersepsikan publik sebagai belanja nyaman elite birokrasi.

Upaya konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang pun menemui jalan buntu.

Plt Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Fibriyani S., saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (11/2/2026), memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan terpantau telah dibaca, namun tidak ditanggapi.

Setali tiga uang juga dilakukan Kasubag Sekretariat DPRD, Sanyo, menunjukkan sikap serupa. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, dan tidak ada penjelasan.

Sikap diam para pejabat ini menimbulkan kesan kuat adanya resistensi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Padahal, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat semestinya menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan efisiensi, bukan justru menjadi ironi dari kebijakan tersebut.

Anggaran perjalanan dinas bukan sekadar angka administratif. Ia mencerminkan arah kebijakan, sensitivitas sosial, dan keberpihakan kepada kondisi riil masyarakat.

Ketika anggaran membengkak tanpa penjelasan, dan pejabat publik memilih diam, maka kecurigaan publik menjadi hal wajar.

Apakah ini sekadar kelalaian perencanaan? Ataukah cermin budaya anggaran belum sepenuhnya berpihak pada rakyat? Pertanyaan-pertanyaan ini kini menggantung di ruang publik Kota Pangkalpinang.

Transparansi menjadi keniscayaan, bukan pilihan. Sebab setiap rupiah yang dibelanjakan adalah uang rakyat dan rakyat berhak tahu ke mana uang itu pergi.(Roy)