Luwu Timur – Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui salah satu pengurusnya, Adv. Sulkipani Thamrin, menyoroti pengumuman Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, terkait program kenaikan beasiswa mahasiswa dan bantuan seragam sekolah gratis yang disampaikan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 lalu.
Dalam upacara di Lapangan Karelai, Wasuponda, Bupati Irwan mengumumkan dua program unggulan: seragam sekolah gratis untuk siswa TK, SD, SMP negeri maupun swasta melalui Kartu Pintar, serta kenaikan beasiswa mahasiswa dari Rp4 juta menjadi Rp6 juta per tahun.
Namun, FAMI menilai hingga kini program tersebut hanya sebatas pengumuman tanpa realisasi nyata.
“Sudah lewat beberapa bulan sejak diumumkan, tapi di lapangan belum ada seragam gratis yang diterima siswa maupun beasiswa yang dinaikkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan pemerintah daerah,” tegas Sulkipani, Senin (9/9/2025).
Tak hanya itu, FAMI juga menyoroti aturan sanksi yang diumumkan Bupati, yakni pencabutan beasiswa bahkan pengembalian dana jika penerima terlibat narkoba atau menikah saat kuliah
“Pendidikan adalah hak dasar. Jika ada pelanggaran moral atau hukum, tentu ada aturan tersendiri untuk menanganinya. Tetapi mengaitkannya dengan pencabutan total beasiswa hingga kewajiban mengembalikan dana justru bisa menambah beban mahasiswa dan keluarga,” kritik Sulkipani.
Kami tidak ingin masyarakat terus diberi harapan palsu. Pendidikan anak-anak kita adalah hak dasar, bukan alat pencitraan. Jadi, kalau memang serius, segera realisasikan, jangan hanya jadi retorika,” pungkas Sulkipani. Menurutnya, kebijakan pendidikan seharusnya berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan sebatas seremoni dan aturan yang menakut-nakuti.
“Kalau memang Pemkab serius, realisasikan dulu programnya. Jangan berhenti di pidato. Jangan pula membuat aturan yang justru menghalangi akses pendidikan bagi anak-anak kita,” pungkasnya.