(Polsek Daik Lingga AKP Mayson Sapri bersama PS Kanit Reskrim Bripka Yosman GT Simangunsong dan Para pelaku pencurian)
Lingga, News Faktual Net – Malam di Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, terasa tenang. Namun, di balik ketenangan itu, sebuah drama kriminal tengah berlangsung. Tujuh pria, sebagian besar mantan karyawan PT Bintan Batam Pratama (BBP), berusaha membawa kabur sebuah mesin genset berkapasitas 30 KVA.
Bagi mereka, genset itu bukan sekadar besi tua yang berat, melainkan simbol kekecewaan. “Gaji kami tidak dibayar,” begitu pengakuan mereka saat diinterogasi polisi. Rasa sakit hati karena hak mereka tak terpenuhi membuat jalan pintas itu terasa sah untuk ditempuh. Namun, hukum berkata lain.
Kurang dari 24 jam sejak laporan kehilangan masuk, Tim Reskrim Polsek Daik Lingga, dipimpin Bripka Yosman G.T. Simangunsong bergerak cepat. Informasi dari warga menjadi kunci. Jejak membawa mereka ke Desa Keton, sekitar 20 kilometer dari lokasi perusahaan.
Di tengah hutan, terpal hitam menutupi sesuatu di semak belukar terlihat mencurigakan. Saat dibuka, sebuah genset Diesel 6 silinder tampak tersembunyi rapi. Belum sempat digunakan, barang bukti itu berhasil diamankan.
Selain genset, polisi juga menyita radiator, kabel, papan kayu, terpal, hingga seutas tali, alat bantu digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Daik Lingga, AKP Mayson Syafri, menegaskan bahwa meski motif pencurian terkait persoalan gaji, tindakan itu tetaplah melawan hukum.
“Sebagian pelaku memang mantan karyawan PT BBP. Mereka berdalih gaji tidak dibayar. Namun, hukum tetap berjalan apa pun alasannya,” tegasnya.
Kini, tujuh terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kasus pencurian genset ini bukan hanya soal kriminalitas, tapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Ketidakpuasan dan kekecewaan karena masalah hak pekerja berujung pada jalan salah yang ditempuh mantan karyawan.
Namun, sebagaimana ditegaskan Kapolsek Mayson, persoalan ketidakadilan tidak bisa dibalas dengan perbuatan melawan hukum. “Apapun dalihnya, mengambil barang milik perusahaan tetap tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Kasus ini meninggalkan catatan penting, hendaknya perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja, dan pentingnya pekerja mencari jalur hukum, bukan kriminalitas, untuk menuntut haknya.
Bagi masyarakat Lingga, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kerja sama polisi dan warga adalah kunci dalam menjaga keamanan. Karena pada akhirnya, seperti diakui Bripka Yosman, “Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat diteruskan melalui Bhabinkamtibmas, serta petunjuk Tuhan.”(Taufik Safira)
Editor: Roy
telah dibaca :
113