Dana Desa Langkura Diduga Bermasalah, FAMI: Rakyat Butuh Pembangunan, Bukan Kebohongan!

Breaking News340 Views

JAKARTA — Aroma busuk dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat dari wilayah pedesaan. Kali ini, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan jadi sorotan. Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) secara resmi mengungkapkan keprihatinan dan kecurigaan terhadap pengelolaan Dana Desa tahun 2020–2025 yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari semangat pemberdayaan desa.

Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Binsar Parulian Hutabarat, menyampaikan bahwa selama lima tahun terakhir, masyarakat Desa Langkura tidak mendapatkan akses terhadap dokumen anggaran desa, tidak dilibatkan dalam pembangunan, dan tidak melihat hasil nyata dari dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan mereka.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi penghianatan terhadap amanat Undang-Undang Desa. Rakyat butuh pembangunan, bukan kebohongan!” tegas Binsar, Kamis (18/7/2025) di Jakarta.


Dana Miliaran, Tapi Rakyat Tak Melihat Manfaatnya

Dari data yang dihimpun DPN FAMI, berikut gambaran alokasi dan persoalan yang mengiringinya: Tahun Alokasi Dana Desa Masalah yang Ditemukan 2020 BLT-DD 191 KK Tidak ada laporan proyek pembangunan lain 2021 Rp 220 juta BUMDes Tidak jelas penggunaannya, diduga fiktif 2022–2023 Tidak dipublikasikan Kewajiban pajak belum dilunasi, tidak ada laporan realisasi 2024 ± Rp 889 juta Proyek tertutup, tidak ada papan informasi 2025 Rp 904 juta Dokumen anggaran tidak dibuka ke publik

Binsar menambahkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, proyek-proyek pembangunan yang dikerjakan tidak pernah diumumkan secara terbuka, dan pelaksanaannya dilakukan tanpa keterlibatan lembaga desa seperti BPD.


Permintaan Informasi Tak Ditanggapi, FAMI: Ini Pelanggaran Hak Konstitusional!

FAMI menegaskan bahwa mereka telah mengirimkan permintaan informasi publik resmi kepada pemerintah desa. Namun hingga kini, tidak ada balasan maupun upaya klarifikasi dari Kepala Desa maupun aparat lainnya.

“Menolak memberi informasi anggaran desa adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini jelas tindakan inkonstitusional,” tegas Binsar.


Desakan Serius: Audit, Proses Hukum, dan Akses Informasi

DPN FAMI mendesak:

  • Inspektorat Jeneponto segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap keuangan Desa Langkura.
  • Kejaksaan Negeri dan Polres Jeneponto segera menyelidiki potensi tindak pidana korupsi Dana Desa.
  • Komisi Informasi Provinsi Sulsel menjatuhkan sanksi administratif kepada pemerintah desa atas pelanggaran keterbukaan informasi.

FAMI Siapkan Tim Hukum dan Posko Pengaduan Warga

Untuk menjawab keresahan warga, DPN FAMI juga menyatakan siap membuka Posko Pengaduan Hukum Masyarakat Desa Langkura. Warga yang merasa dirugikan, tidak dilibatkan, atau menemukan ketidaksesuaian pembangunan, dapat melapor langsung ke FAMI.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau perlu, FAMI akan turun ke desa dan membawa kasus ini ke ranah hukum tertinggi, demi keadilan rakyat kecil,” tutup Binsar.


Laporan Investigasi | Redaksi Nasional FAMI
📍 Jakarta, 18 Juli 2025